Gedung Kejagung Dilempari Telur
Senin, 8 Februari 2010 | 14:35 WIB
SANDRO GATRA
Belasan ibu keluarga korban pelanggaran HAM melempar telur kearah Gedung Kejakgung, Senin (8/2/2010).
TERKAIT:
- Komitmen Jaksa Ditagih
- Kasus Talangsari Terhenti di DPR dan Kejaksaan Agung
- Peristiwa Talangsari Bukan Makar, Korban Desak Pemerintah Pulihkan Hak
- Komnas HAM dan Kasus Talangsari
JAKARTA, KOMPAS.com — Sekitar 60 orang keluarga korban pelanggaran hak asasi manusia (HAM) melakukan aksi demonstrasi mendesak Kejaksaan Agung segera menindaklanjuti kasus Talangsari, Lampung, tahun 1989. Aksi di depan Gedung Kejaksaan Agung itu dilakukan untuk memperingati tepat 21 tahun kasus Talangsari.
"Kami tuntut kasus Talangsari segera digelar Kejaksaan," lontar koordinator aksi, Poltak Sinaga, dari PBHI Jakarta, Senin (8/2/2010). Aksi itu digelar dari sejumlah organisasi, di antaranya Kontras, PBHI, dan organisasi lain yang tergabung dalam Solidaritas HAM.
Poltak menjelaskan, Komnas HAM telah melakukan penyelidikan kasus Talangsari pada bulan Juni 2007 hingga Juli 2008 dengan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, korban, dan orang-orang yang diduga terlibat dalam peristiwa itu.
"Dalam laporan penyelidikan, Komnas HAM menemukan adanya dugaan pelanggaran HAM berat," ujarnya.
Komnas HAM, kata Poltak, kemudian telah merekomendasikan tiga hal, yaitu meneruskan hasil penyelidikan kepada Jaksa Agung agar segera ditindaklanjuti dengan penyidikan dan penuntutan. Kedua, menyampaikan hasil penyidikan kepada DPR dan Presiden untuk mempercepat proses pembentukan pengadilan HAM ad hoc.
"Ketiga, mengupayakan kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi bagi seluruh korban. Tapi, sudah 21 tahun kasus itu mandek di Kejaksaan. Jaksa Agung harus selesaikan kasus ini. Jika tidak, sebaiknya turun saja," kata Poltak.
Dalam aksinya, mereka menggunakan payung berwarna hitam dengan ditulisi penuntutan penyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM. Di tengah-tengah aksi, belasan ibu-ibu melakukan pelemparan telur ke arah Gedung Kejagung sebagai simbol kekecewaan.
0 komentar:
Posting Komentar